Sabtu, 28 November 2015

Daftar isi Buku PIH



DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Sejarah PIH............................................................................                   1
B. Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum..........................................................                  2
C. Objek Kajian Ilmu Hukum ..............................................................................                  4
D. Pembidangan Ilmu Hukum..............................................................................                 6
E. Ilmu Bantu dan Metode Pendekatan Pengantar Ilmu Hukum.........................                  12
BAB II
HUKUM DAN ILMU HUKUM
A. Ragam Definisi Hukum..................................................................................                   14
B. Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan.................................................................                   18
C. Eksistensi Ilmu Hukum dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Modern...                    25
BAB III
MASYARAKAT DAN KAIDAH HUKUM
A. Masyarakat dan Tatanan Sosial......................................................................                   31
B. Eksistensi Kaidah/Norma dalam Masyarakat.................................................                   33
C. Kaidah Hukum sebagai Kaidah Sosial............................................................                   41
D. Lahirnya Kaidah Hukum...            .............................................................................                   45
E. Sanksi Kaidah Hukum....................................................................................                   47
F. Hukum dan Eksistensi Negara........................................................................                   52
BAB IV
KONSEP HUKUM: SUBJEK DAN OBJEK
A. Subyek Hukum..............................................................................................                    55
B. Obyek Hukum................................................................................................                    61
C. Hak dan kewajiban Dalam Hukum................................................................                    64
D. Hubungan Hukum, Hak dan Kewajiban........................................................                   69
E. Peristiwa dan Akibat Hukum.........................................................................                    72
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
A. Tujuan Hukum................................................................................................                   78
B. Ciri dan Sifat Hukum.... .................................................................................                   85
C. Fungsi Hukum.................................................................................................                   86

BAB VI
ALIRAN-ALIRAN HUKUM
A. Aliran-aliran Pemikiran Ilmu Hukum.........................................................                        93
1. Aliran Hukum Alam.....................................................................................                      94
2. Aliran Positivisme Hukum...........................................................................                       102
3. Aliran Utilitarianisme...................................................................................                       108
4. Aliran Sejarah (Historische School).............................................................                       111
5. Aliran Sociological Jurisprudence...............................................................                       113
6. Aliran Realisme Hukum (Pragmatic Legal Realism)...................................                       118
7. Aliran Hukum Bebas (Freirechtslehre).........................................................                      124
8. Aliran Critical Legal Studies (CLS)... ...........................................................                     126
9. Aliran Hukum Feminis (feminist jurisprudence)... .......................................                      132
B. Aliran-aliran Pemikiran Hukum Nasional (Indonesia)..................................                     139
1. Hukum Pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja)........................................                     139
2. Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)... ........................................................                     141
3. Hukum Integratif (Romli Atmasasmita)... ....................................................                     145
BAB VII
SUMBER DAN AZAS HUKUM
A. Definisi Sumber Hukum... ...........................................................................                     147
B. Asas-asas Hukum... ......................................................................................                     158
C. Ragam Asas Hukum.....................................................................................                     162
BAB VIII
SISTEM HUKUM
A. Definisi Sistem Hukum... ............................................................................                      168
B. Sistem Hukum Eropa Kontinental... ............................................................                     174
C. Sistem Hukum Anglo Saxon........................................................................                      178
D. Sistem Hukum Islam... ................................................................................                      180
E. Sistem Hukum Adat......................................................................................                     186
BAB IX
PENAFSIRAN DAN PENEMUAN HUKUM
A. Penafsiran Hukum.........................................................................................                    191
B. Penemuan Hukum.........................................................................................                     198
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................                    212
PROFIL PENULIS... ........................................................................................                    218

kata pengantar buku PIH



KATA PENGANTAR


 



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan hidayah dan inayah-Nya buku ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah memberikan teladan bagaimana menjadi rakyat yang berhukum sekaligus pemimpin di bumi yang patut menjadi panutan hidup dari masa ke masa.
Buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum,” ini hadir sebagai upaya memberikan warna baru dari referensi-referensi Ilmu Hukum yang sudah ada. Pengantar Ilmu Hukum atau PIH merupakan matakuliah wajib di perguruan tinggi yang mempelajari hukum dan referensi wajib bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum. PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan-persoalan di bidang hukum. PIH memberikan pokok-pokok dan dasar-dasar yang jelas`mengenai sendi utama ilmu hukum. Berbeda dengan cabang-cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus dalam memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi matakuliah lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum atau jurusan hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum. Karena ilmu hukum juga menjadi pedoman bagi setiap aspek dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Penulis sadari sejak awal bahwa mengkaji dasar dan konsep Ilmu Hukum tidaklah mudah. Oleh karena pembelajaran mengenai ilmu hukum sangatlah  kompleks dan komprehensif. Di kalangan penstudi hukum dunia, PIH kerapkali disebut Encyclopaedia Hukum, yaitu mata kuliah pokok atau dasar dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Mempelajari Ilmu Hukum sangatlah penting, karena Hukum secara subtantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang baik akan berimbas pada tatanan masyarakat yang baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Akhirnya, semoga buku ini dapat menjadi referensi yang komprehensif bagi para civitas akademika maupun peminat bidang hukum. Sekaligus memberikan manfaat secara praktis maupun teoritis. Penulis  menyadari bahwa buku ini masih banyak kekurangannya, sehingga saran dan kritik sebagai dialektika yang membangun sangat kami apresiasi. Namun, setidaknya buku ini telah memberikan sumbangsih pengetahuan bagi publik pembaca. Selanjutnya, tentunya penulis juga patut berterima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan hingga selesainya buku.
Kolaka, 28 November 2015


                                                                                 Penulis

Bab III Masyarakat dan Kaidah Hukum



BAB III
MASYARAKAT DAN KAIDAH HUKUM
A. Masyarakat dan Tatanan Sosial
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga manusia diberikan akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
Mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis, sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi (ketergantungan) yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya guna memenuhi kebutuhannya. Dalam kerangka inter relasi manusia itulah sistem hubungan sosial terbentuk. Dalam sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal yaitu keteraturan.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu memiliki pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin.
Pergaulan hidup antar manusia tidak dapat dipisahkan dari pola dan mekanisme-mekanisme tertentu yang tumbuh dan berkembang, disepakati, dan ditetapkan sebagai pedoman hidup masyarakat. Semakin kompleks suatu masyarakat, semakin kompleks pula hal-hal yang mesti diatur dan disepakati untuk menjaga keseimbangan hidup antarwarga masyarakat, termasuk untuk membangun masyarakat yang bersangkutan.[1]

Perbedaan kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat apabila dibiarkan lama kelamaan akan berubah menjadi pertentangan atau konflik. Pertentangan atau konflik ini selanjutnya dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang dapat menyeimbangkannya. Dalam literatur lain disebutkan bahwa manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu dapat tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman inilah yang disebut norma atau kaidah sosial, yang pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau seyogyanya tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau atau yang dianjurkan untuk dijalankan.[2]
Seperangkat aturan tentang tingkah laku, diperlukan agar setiap anggota masyarakat dapat mengetahui bagaimana eksistensi dan peranannya masing-masing, oleh karena penghargaan terhadap adanya hak-hak seseorang, akan berjalan berdampingan  dengan pelaksanaan kewajiban anggota masyarakat lainya.[3]
Perangkat aturan bertingkah laku itulah yang disebut norma atau kaidah. Kaidah atau norma, pada hakikatnya, adalah tata tertib yang diperlukan dalam hubungan antarmanusia agar dapat memenuhi kepentingan masing-masing, tanpa merugikan kepentingan yang lainnya.
Dalam konteks bermasyarakat, posisi hukum dapat dilihat dalam 2 wujud, yaitu:
a)      Hukum sebagai kaidah/norma, dan
b)      Hukum sebagai kenyataan masyarakat




B. Eksistensi Kaidah/Norma dalam Masyarakat
1. Definisi Kaidah/Norma
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab qo’idah) atau norma (berasal dari bahasa Latin norm) yang bermakna parameter atau ukuran-ukuran. Atau norm (Inggris), dan dalam Bahasa Indonesia baku disebut kaidah. Jadi dapat dikatakan bahwa apa yang disebut kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakukan atau bersikap tindak dalam hidup.[4]
Dalam perkembangannya kemudian, kaidah juga digambarkan sebagai aturan tingkah-laku: sesuatu yang seharusnya atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga yang menyebutkan kaidah sebagai petunjuk hidup yang mengikat.[5]
Kaidah itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi kaidah tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Masyarakat hidup dengan kaidah-kaidah yang sangat berpengaruh di dalam menentukan perilaku anggota masyarakat tersebut demi ketertiban dan keserasian di dalam kehidupan bersama, dan di antara ragam kaidah tersebut terdapat kaidah hukum, yang dipelajari dalam ilmu pengetahuan hukum atau Rechtwissenschaft (bahasa Jerman), atau Law Sciences (bahasa Inggris), atau Ilmu Pengetahuan, atau Ilmu Hukum.
Pakar hukum Indonesia, Soediman Kartohadiprodjo, di dalam berbagai karyanya selalu menegaskan, bahwa hukum itu adalah cermin dari manusia yang hidup. Hukum itu lahir oleh manusia dan untuk menjamin kepentingan dan hak-hak manusia sendiri. Dari manusia inilah, hukum dan terapannya akan menentukan apa yang dialami oleh manusia di dalam pergaulan hidup.[6]
Dengan demikian, keberadaan dari kaidah hukum tersebut sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang menjadi tempat bagi dilahirkannya hukum yang bersangkutan. Sehingga dari kenyataan ini juga, maka terciptalah sebuah istilah di dalam bahasa Latin, yakni ubi societas, ibi ius, yang artinya adalah “dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”. Hal ini pulalah yang menjadi sebab mengapa di dalam mempelajari kaidah hukum tersebut, tetap tidak boleh terlepas dari mempelajari tentang manusia dan tingkah lakunya di dalam masyarakat.
2. Jenis-jenis Kaidah
Sebagai jenis kaidah, yang mengatur tingkahlaku warga masyarakat maka hukum hanya satu diantara berbagai jenis kaidah lainnya. Macam-macam kaidah tersebut. Gustav Radbruch dalam Ahcmad Ali[7] membedakan kaidah atas:
a.    Kaidah Alam
b.    Kaidah Kesusilaan
Kaidah Alam merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi,contohnya: Semua manusia pasti meninggal. Jadi kaidah alam ini merupakan kesesuaian dengan kenyataan mengemukakan sesuatu yang memang telah demikian.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum pasti terjadi, sesuatu yang seharusnya terjadi. Contohnya: Manusia seharusnya tidak membunuh. Ini berarti ada dua kemungkinan manusia bisa membunuh, tetapi bisa juga tidak membunuh. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang meskipun ia kelak ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Kaidah kesusilaan menggambarkan suatu rencana atau keadaan yang ingin dicapai.
Dalam keadaan itu, Radbruch menggolongkan kaidah hukum ke dalam jenis kaidah kesusilaan. Dengan demikian, pengertian yang diberikan oleh Radbruch tentang kaidah kesusilaan adalah pengertian dalam arti luas.
Achmad Ali menamakan kaidah kesusilaannya Radbruch itu sebagai kaidah sosial, yang di dalamnya tercakup: kaidah kesusilaan atau moral, kaidah hukum, kaidah kesopanan, dan kaidah agama.[8]
Dalam berbagai literatur hukum modern, kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat di klasifikasikan dalam 4 (empat) kaidah, yaitu:
1. Kaidah Kesusilaan atau Moral
Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Maka dari itu kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.[9] Sebagai pendukung kaidah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir.[10]
Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. kaidah kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.[11]
Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingkan dengan kaidah hukum adalah sifat kaidah kesusilaan yang otonom, artinya diikuti atau tidaknya aturan tingkahlaku tersebut tergantung pada sikap batin manusia tersebut. Sebagai contoh: Mencuri itu perbuatan yang terlarang. Kaidah kesusilaan itu dituruti oleh manusia, bukan karena manusia tadi takut pada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut dilakukan.[12]
Ciri-ciri Kaidah kesusilaan atau moral adalah:[13]
a.    Sumbernya diri sendiri/otonom
b.    Saksinya bersifat internal, artinya berasal dari perasaan si pelaku sendiri
c.    Isinya ditujukan pada sikap batin
d.   Bertujuan demi kepentingan si pelaku, agar dia menyempurnakan diri sendiri.
e.    Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban
2. Kaidah Agama atau Kepercayaan
Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganut agama tertentu sebagai berasal dari Tuhan. Aturan itu dapat berupa peraturan hidup dalam bentuk perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Sebagai contoh: Pemeluk Agama Islam menyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat 5 waktu bersumber dari pemerintah Allah SWT.[14]
Kaidah kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendirinya. Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.[15]
Kaidah agaman inipun masih dibedakan atas kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan sesamanya manusia. Kaidah agama Islam misalnya, masih dibedakan atas kaidah dengan sanksinya di dunia, dan kaidah dengan sanksinya di akhirat kelak.[16]
Ciri-ciri kaidah Agama atau kepercayaan adalah:[17]
a.    Sumbernya dari Tuhan
b.    Saksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah Agama Islam karena Islam merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah Islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan, dan diterapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
c.    Isinya ditujukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama Islam, juga ditujukan kepada sikap lahir)
d.   Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban daripada hak
3. Kaidah Kesopanan atau kebiasaan
Kaedah kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah kesopanan ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “asri” lalu lintas antara manusia yang bersifat lahiriah.[18]
Kaidah kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap kaidah ini ialah dicela sesamanya, karena sumber kaidah ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.[19]
Termasuk sanksi bagi pelanggar terhadap kaidah ini adalah berwujud teguran, cemoohan, pengucilan dan sejenisnya yang dilakukan oleh warga masyarakat secara tidak terorganisir, melainkan dilakukan secara sendiri-sendiri oleh warga masyarakat tertentu. Sebagai contoh: jika si A seorang gadis remaja datang kekampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya dengan mengenakan pakaian yang seronok, yang dianggap oleh masyarakat kampusnya sebagai “tidak sopan”, maka warga kampus akan memberikan sanksi si A dengan celaan, teguran, cercaaan atau bahkan si A dikucilkan dari pergaulan di kampusnya.
Artinya, hakikat kaidah kesopanan atau kebiasaan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Kaidah kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat negara tertentu, mungkin akan berbeda bagi masyarakat di daerah lain.
Dengan demikian, baik kesopanan maupun kebiasaan atau tradisi merupakan kaidah yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan atau tardisi adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan tradisi dan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun.
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.             
Ciri-ciri Kaidah Kesopanan atau keibiasaan adalah sebagai berikut:
a.              Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisir
b.             Saksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau dan pengucilan
c.              Isinya ditujukan pada sikap lahir
d.             Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
e.              Daya kerjanya lebih dititiberatkan pada kewajiban.

4. Kaidah Hukum
Di samping kaidah Agama atau kepercayaan, kaidah kesusilaan atau/moral, kaidah kesopanan atau kebiasasan, juga tumbuh yang bernama kaidah hukum. Kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.[20]  
Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah yang lain.[21] Isi kaidah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal.
Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, yaitu di pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan.
Meskipun prinsip-prinsip tentang yang baik dan yang buruk, pada hakikatnya, sudah diatur dalam kaidah-kaidah kepercayaan,kesusilaan, dan kesopanan, namun kaidah hukum tetap dipandang mutlak diperlukan.
Sebagai perlindungan kepentingan manusia kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah sopan santuan atau adat dirasakan belum cukup memuaskan, maka terdapat dua alasan mengapa kaidah hukum menjadi penting, yaitu:[22]
1.        Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia lainnya yang memerlukan perlindungan, tetapi belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah sosial tersebut.
2.        Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah sosial tersebut, belum cukup terlindungi, karena dalam hal terjadi pelanggaran kaidah. Kaidah tersebut reaksi atau saksinya dirasakan belum cukup memuaskan:
a.         Kaidah kepercayaan atau keagamaan tidaklah memberikan sanksi yang dapat dirasakan secara langsung di dunia ini.
b.         Kaidah kesusilaan dilanggar hanyalah akan menimbulkan rasa malu, rasa takut, rasa bersalah atau penyesalan saja pada si pelaku. Kalau ada seorang pembunuh tidak ditangkap dan diadili, tetapi masih berkeliaran, masyarakat akan merasa tidak aman, meskipun si pembunuh itu dicekam oleh rasa penyesalan yang sangat mendalam dan dirasakan sebagai suatu penderitaan sebagai akibat pelanggaran yang dibuatnya.
c.         Kaidah sopan santun dilanggar atau diabaikan hanyalah menimbulkan celaan, umpatan atau cemoohan saja. Sanksi inipun dirasakan masih kurang cukup memuaskan, karena dikhawatirkan pelaku pelanggaran akan mengulangi perbuatannya lagi karena sanksinya dirasakan terlalu ringan.
Karena dua sebab tersebut, maka kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat belum cukup terlindungi dan terjamin, dan untuk tujuan itulah kaidah hukum dibuat. Kaidah hukum, ditujukan kepada pelaku yang konkret, yang nyata-nyata berbuat, bukanlah untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah agar perbuatan seseorang tidak menimbulkan korban.
Keistimewaan kaidah hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Kaidah hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, kaidah hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Di samping itu, sifatnya yang normatif dan atributif (membebani hak dan kewajiban) menyebabkan kaidah hukum sangat berbeda dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.[23]
Berikut perbandingan antar kaidah:[24]

Kaidah Kepercayaan
Kaidah Kesusilaan
Kaidah Sopan Santun
Kaidah Hukum
Tujuan
Umat manusia. Penyempurnaan manusia jangan sampai manusia jahat.
Perbuatannya yang konkrit. Ketertiban masyarakat jangan sampai ada korban.
Isi
Ditujukan kepada sikap batin.
Ditujukan kepada sikap lahir.
Asal Usul
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara resmi.
Daya Kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban danmemberi hak.

C. Kaidah Hukum sebagai Kaidah Sosial
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Pada konteks ini, kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai 2 sifat alternatif, yaitu:[25]
a)      Ada kemungkinan bersifat imperatif, yaitu secara a’priori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkrit, hanya karena para pihak membuat perjanjian
b)      Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidaklah secara a’priori mengikat atau wajib ditaati. Jadi kaidah yang bersifat fakultatif ini merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Roscoe Pound dalam Achmad Ali  menggangap bagaimanapun kaidah hukum merupakan suatu kekangan terhadap kebebasan manusia, dan kekangan itu walaupun sedikit, berdasarkan pada pembenaran yang kuat. Roscoe Pound juga mengemukakan 12 sifat kaidah hukum yang lazim dianut orang, dikemukan sebagai berikut:[26]
a)      Kaidah hukum sebagai suatu kaidah atau seperangkat kaidah yang diturunkan Tuhan untuk mengatur tindakan manusia.
b)      Kaidah hukum merupakan suatu tradisi dari kebiasaan lama yang ternyata dapat diterima oleh dewa-dewa dan karena itu menunjukan jalan yang boleh ditempuh manusia dengan aman.
c)      Kaidah hukum sebagai kebijaksaan yang dicatat dari para budiman di masa yang lampau yang telah mempelajari jalan yang selamat, atau jalan kelakuan manusia yang disetujui oleh Tuhan.
d)     Kaidah hukum merupakan satu sistem asas-asas yang ditemukan secara filsafat, yang menyatakan sifat benda-benda, dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuannya dengan sifat benda-benda itu.
e)      Kaidah hukum sebagai satu himpunan penegasan dan pernyataan dari satu undang-undang kesusilaan yang abadi dan tidak berubah-ubah.
f)       Kaidah hukum sebagai satu himpunan persetujuan yang dibuat manusia di dalam masyarakat yang diatur secara politik, persetujuan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan pihak lain.
g)      Kaidah hukum sebagai satu pencerminan dari bagian dari akal Ilahi yang menguasai alam semesta ini, satu pencerminan dari bagian yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai satuan yang berkesusilaan, yang berbeda dengan yang mesti dilakukan, yang ditujukan kepada makhluk selain, manusia.
h)      Kaidah hukum sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yang disusun menurut satu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu, dan perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yang dianggap terhadap di belakang wewenang yang berdaulat itu.
i)        Kaidah hukum sebagai satu sistem perintah yang ditemukan oleh pengalaman manusia yang menunjukan bahwa kemauan tiap manusia perseorang akan mencapai kebebasan sesempurna mungkin yang sejalan dengan kebebasan serupa itu pula yang diberikan kepada kemauan orang-orang lain.
j)        Kaidah hukum sebagai satu sistem asas-asas, yang ditemukan secara filsafat dan dikembangkan sampai kepada perinciannya oleh tulisan-tulisan sarjana hukum dan putusan pengadilan, yang dengan perantaraan tulisan dan putusan itu kemauan orang yang bertindak diselaraskan dengan kehendak orang lain.
k)      Kaidah hukum sebagai seperangkat sistem kaidah yang dibebankan atas manusia di dalam masyarakat oleh satu kelas yang berkuasa untuk sementara buat memajukan kepentingan kelas itu sendiri, baik dilakukan dengan sadar maupun tak sadar.
l)        Kaidah hukum sebagai perintah dari aturan-aturan ekonomi dan sosial yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di dalam masyarakat yang ditemukan oleh pengamatan, dinyatakan dalam perintah yang disempurnakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang akan terpakai dan apa yang tidak terpakai di dalam penyelenggara peradilan.
Dalam ilmu hukum ada istilah das sollen dan das sein. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Das sein tidak selalu sejalan dengan das sollen. Salah satunya karena penafsiran yang berbeda terhadap kaidah hukum tersebut. Contohnya, fonemena yang terjadi di jalanan kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya. Bisa jadi terjadi di kota-kota lain.
Lampu kuning pada lampu lalu lintas dapat ditafsirkan dua hal. Pertama, sudah tidak hijau. Kedua, masih belum merah. Penafsiran keduanya menimbulkan tindakan yang berbeda. Orang yang menafsirkan lampu kuning sebagai sudah tidak hijau, otomatis akan mengurangi kecepatan. Sedangkan orang yang menafsirkan belum merah, akan menambah kecepatan kendaraannya. Potensi akibat yang muncul dari dua penafsiran itu jelas berbeda, pilihan menambah kecepatan dapat menyebabkan kecelakaan.
Sedangkan pilihan kedua dapat terhindar dari kecelakaan. Makna pokok lampu kuning adalah hati-hati dengan mengurangi kecepatan. Ini yang menjadi tujuan hukum yang disimbolkan dengan lampu kuning itu. Tetapi, yang terjadi di jalanan, simbol hukum itu diabaikan. Sebagian besar menafsirkan tidak sesuai dengan tujuan hukum itu. Namun, penafsirannya akan menjadi sama yaitu lampu kuning sebagai sudah tidak hijau ketika ada polisi di sekitar lampu lalu lintas itu. Sehingga hukum tidak bisa bekerja sendiri dan mensyaratkan adanya aktor penegak hukum. Kenapa hal ini bisa terjadi? Tentu karena beberapa faktor.
Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial.[27] Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Perhatikan ragaan berikut:

Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
Selama ini pemahaman kaidah hukum dipisahkan dari kaidah lain. Mentaati lampu lalu lintas sebatas karena adanya peraturan dan pengawas. Tetapi, akan berbeda apabila ketaatan ini juga dimotivasi karena ingin berbuat baik, memperoleh nilai positif dari sisi keyakinannya dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Tidak mau korupsi bukan semata agar tidak ditangkap KPK, tetapi karena ingin menghindari rasa menyesal, berdosa dan menghargai hak rakyat.
Pempimpin Indonesia yang memimpin sebuah negara hukum ini perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaidah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia. Sehingga ketika hukum dan penegaknya bermasalah dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melemah, masih ada kaidah lain yang mengendalikan perilaku manusia untuk membangun bangsa dan memperbaiki hukum itu sendiri. Semisal dengan kaidah kesopanan, kebiasaan, kesusilaan, dan kegamaan yang baik.

D. Lahirnya Kaidah Hukum
Mengenai asal-usul kaidah hukum, pada pokoknya dapat dibedakan atas dua macam:
1.        Kaidah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah sosial lain di dalam masyarakat, yang dalam istilah Paul Bohannan dinamakan: kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu kaidah sosial non hukum (moral, agama, kesopanan) menjadi suatu kaidah hukum.
Contohnya: Larangan membunuh telah dikenal sebelumnya dalam kaidah agama, kaidah moral, dan melalui proses pelembagaan kembal diubah menjadi kaidah hukum yang dituangkan dalam Pasal 338 KUHP
2. Kaidah hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan langsung terwujud dalam wujud kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya. Contohnya: Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Namun, secara sosiologikal, hukum dibentuk karean dua alasan, yaitu:
  1. Gejala Sosial: Dalam masyarakat telah berlaku nilai atau kondisi yang tidak telepas dari masyarakat. Hukum dibentuk untuk memberikan landasan yuridis terhadap kenyataan tersebut. Sehingga hukum tidak terlepas dari masyarakat hukum tidak statis tetapi bersifat dinamis, karena selalu mengikuti perkembangan masyarakat.
  2. Hukum sebagai rekayasa sosial: hukum dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang dapat mengganggu perkembangan masyarakat dimasa mendatang. Perubahan nilai yang di legalisir ini dapat menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Karenanya diperlukan penyuluhan hukum secara meluas dalam masyarakat.

Kaidah hukum merupakan kaidah yang lahir dari kehendak manusia, yang dilandasi oleh nilai-nilai ideal dan kenyataan pada tatanan kebiasaan. Ini dapat di cermati dari ragaan berikut:


 





Menurut Radbruch, nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum, terdapat ketegangan satu sama lainnya, kerena ketiganya berisi tuntutan yang berlain-lainan satu sama lain. Misalnya kepastian hukum akan menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Bagi kepastian hukum yang utama adalah adanya peraturan-peraturan, adil dan kegunaan bagi masyarakat diluar pengutamaan nilai kepastian hukum. Dengan adaya nilai-nilai yang berbeda tersebut maka penilaian tentang keabsahan hukum dapat bermacam-macam. Perhatikan ragaan berikut:

Nilai-nilai Dasar

Keabsahan Berlaku
Keadilan

Filsafati
Kegunaan
                  Hukum
Sosiologis
Kepastian hukum

Yuridis
(Satjipto Rahardjo, 14-23)

Ciri kaidah hukum yang menonjol, mulai tampak pada penciptaan kaidah-kaidah hukum yang “murni”, yaitu yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk itu. Pada proses ini, terlihat bahwa tatanan tersebut didukung oleh kaidah-kaidah yang secara sengaja dan sadar dibuat untuk menegakkan suatu jenis ketertiban tetentu dalam masyarakat[28]
Paul Bohannan, mengetengahkan pandangannya, yang kemudian dikenal sebagai ajaran “reinstutionalization of norms”, bahwa suatu lembaga hukum merupakan alat yang digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi, dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aturan-aturan yang terhimpunan di dalam pelbagai lembaga kemasyarakat. Setiap masyarakat memiliki lembaga-lembaga hukum dan juga lembaga-lembaga non hukum.[29]

E. Sanksi Kaidah Hukum
Hukum memiliki karakter mengatur kepentingan yang bersifat relasional antar manusia. Tujuannya untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama. Kepentingan yang sifatnya relasional antara manusia ini akan menimbulkan permasalahan dan konflik apabila diserahkan kepada kaidah yang sifatnya subyektif. Keinginan individu dan kelompok yang akan menonjol. Mengabaikan kepentingan dan tujuan bersama. Oleh karena itu, kaidah hukum harus dijaga agar mendapatkan kepercayaan sebagai pengatur kepentingan bersama.
Permasalahannya, di Indonesia antara hukum dan penegaknya saat ini mengalami krisis, bangkrut dan degradasi. Penguasa negara yang memiliki otoritas membentuk hukum juga tidak menunjukkan perilaku baik di depan hukum. Sebaliknya, banyak kejadian yang menggambarkan pembentuk hukum sedang bermasalah di hadapan hukum. Kondisi kebangkrutan hukum ini harus menjadi tanggungjawab penguasa sebagai pembentuk dan penegak hukum. Tugas penguasa adalah memperbaiki hukum, penegakan hukum dan menjaga kaidah hukum di masyarakat.
Penerapan kaidah yang bersifat subyektif dalam diri manusia akan mempengaruhi putusan tindakan untuk tidak melakukan perbuatan jahat. Kaidah ini yang menimbulkan niat seseorang untuk berperilaku tertentu. Pelanggararannya akan menimbulkan sanksi menyesal atau merasa berdosa.
Sedangkan, nilai komunitas dan kaidah hukum yang tingkat ketaatannya tergantung pada faktor luar dapat menutup peluang atau kesempatan terjadinya tindakan kejahatan. Masalahnya ketika faktor luar itu tidak ada, peluang pelanggaran dan perilaku kejahatan terbuka. Di sinilah pentingnya kaidah subyektif dan obyektif untuk menutup terjadinya kejahatan atau pelanggaran dari tidak hanya dari niat tetapi juga adanya kesempatan.
Dalam konteks ini, kaidah hukum dan sanksi hukum merupakan dua serangkai yang tidak terpisahkan. Tanpa sanksi, maka kaidah hukum akan tinggal sebagai “macan ompong” yang tidak berguna.[30] Kaidah hukum akan kehilangan identitas yang menjadi pembedanya dengan kaidah-kaidah sosial lain di masyarakat. Saksi merupakan atribut yang sangat penting agar kaidah hukum dapat berlaku dan ditaati, karena suatu kaidah hukum seringkali tidak dipatuhi secara sukarela oleh masyarakat.
Hukum dan sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling melengkapi. Hukum tanpa sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum,  sebaliknya sanksi tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa. Sanksi selalu terkait dengan norma hukum atau kaidah hukum dengan norma-norma lainnya, misalnya norma kesusilaan, norma agama atau kepercayaan, norma sopan santun.[31]  Dengan sanksilah maka dapat dibedakan antara norma hukum dengan norma lainnya  sebagaimana dikatakan oleh  Hans Kelsen berikut, bahwa :
Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum merupakan tatanan pemaksa, yakni sebuah tatanan norma yang berupaya mewujudkan perilaku tertentu dengan memberikan tindakan paksa yang diorganisir secara sosial kepada perilaku yang sebaliknya; sedangkan moral merupakan tatanan sosial yang tidak memiliki sanksi semacam itu. Sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku  yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan paksa yang diterapkan sebagai sanksi...”[32]

Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian hukum merupakan tujuan dari  hukum positif. Di mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran.
Sebuah negara merupakan sebuah komunitas hukum yang berkeadilan. Bila keadilan sejati tidak ada, maka hukum juga tidak ada. Karena apa yang diperbuat oleh hukum, diperbuat pula oleh keadilan, dan apa yang dilakukan secara tidak adil, berarti terjadi pelanggaran hukum. ”Namun apakah keadilan itu?” Keadilan adalah kebaikan yang memberikan apa yang menjadi hak semua orang. Hukum merupakan tatanan pemaksa yang adil dan dibedakan dari tatanan pemaksa pada kalangan perampok lantaran isinya yang berkeadilan.[33]
Darji Darmodiharjo mengutip Lyons (1995 :14) bahwa ”Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya”. Hal ini bersesuaian dengan apa yang dikatakan oleh Kelsen (2007 : 78) bahwa ”norma hukum bisa dianggap valid sekalipun ia berlainan dengan tatanan moral.” Kemudian Darmodiharjo, mengutip John Austin,  bahwa hukum adalah perintah dari penguasa negara yang menentukan apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan. Kekuasaan penguasa itu memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain kearah yang diinginkannya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu  (1)  perintah (command), (2) Sanksi (sanction), (3) kewajiban (duty),dan (4) kedaulatan (sovereignty).[34]
Kaum positivisme termasuk Hart memandang hukum sebagai perintah dan menempatkan sanksi sebagai suatu yang melekat pada hukum, mengaitkan antara unsur paksaan dengan hierarki perintah secara formal. Mereka membedakan norma hukum dan norma-norma lainnya karena pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi.[35]    
Hukum termasuk sollenskatagori atau sebagai keharusan, bukan seinskatagori atau sebagai kenyataan. Orang menaati hukum karena memang seharusnya ia menaati sebagai perintah negara. Melalaikan perintah akan mengakibatkan orang itu berurusan dengan sanksi. Aliran hukum positif memberikan penegasan terhadap hukum yaitu bentuk hukum adalah undang-Undang, isi hukum adalah perintah penguasa, ciri hukum adalah sanksi, perintah, kewajiban dan kedaulatan, sistematisasi norma hukum menurut Hans Kelsen adalah hierarki norma hukum.[36]
Terkait sanksi ini, Wirjono Prodjodikoro memberikan uraiannya, khususnya terhadap hukum pidana, bahwa:
...ada dua unsur pokok hukum pidana. Pertama, adanya suatu norma, yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah). Kedua, adanya sanksi (sanctie) atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukum pidana...norma-norma yang disertai sanksi pidana berada dalam salah satu atau lebih dari tiga bidang hukum, yaitu hukum perdata (privaatrecht, burgerlijk recht), hukum tatanegara (staatsrecht), dan atau hukum tata usaha negara (administratief recht).[37]

Menurut pandangan positivisme hukum dari John Austin yang mengajarkan bahwa apa yang disebut hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa, suatu aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh ”penguasa formal” bukanlah hukum, dan pada masyarakat yang tidak mengenal organisasi formal tidak dikenal adanya hukum.[38]
Selama ini, terdapat tiga kemungkinan sikap yang di tunjukkan masyarakat terhadap sebuah kaidah hukum, yaitu taat, melanggar, ataukah menghindar. Berdasarkan ketiga jenis kemungkinan sikap masyarakat itu, sangat mungkin terjadi bahwa seseorang tidak mematuhi kaidah hukum secara sukarela, bahkan melanggarnya. Oleh karena itu, penerapan sanksi seringkali dipandang sebagai alternatif terampuh dalam rangka menegakkan hukum.[39]
Meskipun kaidah-kaidah kepercayaan, kesusilaan, dan kesopanan juga memilik sanksi, akan tetapi karena sifat sanksinya yang tidak tegas, sehingga ketentuan kaidah-kaidah tersebut cenderung diabaikan oleh anggota masyarakat. Untuk itulah, kaidah hukum dengan sanksinya yang “istimewa”, dibuat untuk menutupi kelemahan tersebut.
Keistimewaan sanksi kaidah hukum, adalah sebagai berikut:[40]
a.         Sifat sanksinya yang tegas; dapat dipaksakan (melalui aparat pelaksana hukum) secara langsung termasuk kepadda mereka yang tidak sukarela (tidak memiliki kesadaran hukum) untuk menaatinya. Ketegasan sanksi hukum juga dapat dilihat pada penjatuhan sanksi yang dapat memaksa seseorang untu menaatinya, seperti: penjara, denda, dan sebagainya.
b.        Sanksi kaidah hukum bersifat eksternal; ada paksaan dari luar diri manusia untuk menaatinya. Paksaan dari luar ini, tentu saja, lebih efektif dibanding sanksi-sanksi yang bersifat internal (rasa menyesal, berdosa), oleh karena seseorang yang tidak menaati kaidah hukum secara sadar, akan dipaksakan untuk itu.
c.         Sanksi kaidah hukum berasal dari pemegang otoritas di masyarakat, yaitu negara, sehingga kemungkinan pemaksaan dengan menggunakan alat-alat kekuasaan negara, akan lebih menjamin terlaksananya kaidah hukum dibandingkan dengan kaidah-kaidah sosial yang lain.
Dengan demikian, sanksi merupakan atribut kaidah hukum yang sangat penting agar dapat mengefektifkan hukum di masyarakat. Tanpa sanksi, maka hukum akan tetap menjadi “macan ompong” yang tidak akan efektif berlaku dalam berbagai kemungkinan sikap masyarakat terhadapnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki apa yang disebut secara populer sebaga “kesadaran hukum.”[41]

F. Hukum dan Eksistensi Negara
Sudah menjadi kodrat bagi setiap manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial, hidup di antara manusia lain dalam suatu pergaulan masyarakat. Hal ini disebabkan manusia itu cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama (appetitus societatis). Hal inilah yang oleh Aristoteles disebut sebagai zoon politicon yang berarti manusia itu adalah makhluk sosial dan politik (man is a social and politic being). P.J Bouman mengatakan “de mens wordt eerst mens door samenleving met anderen, yang artinya manusia itu baru menjadi manusia karena ia hidup bersama dengan manusia lainnya”.[42]
Sistem dan siklus kehidupan bersama antara satu manusia dengan manusia yang lain itulah yang dinamakan sebagai masyarakat. Masyarakat merupakan kehidupan bersama yang anggota-angotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanya dimengerti oleh  sesama anggota. Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama. Masyarakat merupakan kelompok atau kumpulan manusia, tidak penting berapa jumlahnya, yang penting lebih dari satu manusia.[43] Kehidupan bersama dalam masyarakat tidak didasarkan pada adanya beberapa manusia secara kebetulan bersama, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, kaidah-kaidah sosial  diperlukan sebagai pedoman bagi tingkah laku manusia dan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, demikian pula dengan hukum. Cicero, pernah menyebutkan sebuah adagium “ubi societas ibi ius” yang kalau diartikan “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”. Teori Cicero ini didukung oleh Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa “hukum ada di seluruh dunia, dimana ada masyarakat manusia”.[44]
Dari kedua teori di atas, jika dikaitkan dengan konteks negara, pertanyaannya menjadi “apa hubungan antara masyarakat, negara dan hukum?”. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk dikupas satu persatu hubungan diantara ketiganya. Pertama dilihat terlebih dahulu hubungan antara masyarakat dan negara. Jika merujuk pada pengertian negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (Harold J.Laski).
Atau merujuk pada pemahaman sederhana bahwa negara adalah kekuasaan terorganisir yang mengatur masyarakat hukum untuk mewujudkan tujuantujuan tertentu demi kesejahteraan bersama,[45] maka tampak sekali hubungan diantara keduanya, bahwa masyarakat (yang terdiri dari kumpulan individu/manusia) adalah bagian dari negara (salah satu unsur persyaratan terbentuknya negara) dan negara memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur masyarakatnya agar dapat mewujudkan cita dan tujuan dari masyarakat dan negara tersebut.
Mac Iver mengemukakan teorinya “bahwa negara adalah anak, tetapi juga orang tua dari hukum”. Maksudnya bahwa negara adalah anak dari hukum, artinya negara dilahirkan oleh hukum. Di samping itu, negara adalah orang tua dari hukum, maksudnya bahwa negara melahirkan hukum.[46]
Dari pemahaman atas ulasan satu persatu hubungan di antara ketiganya, dapat disimpulkan bahwa masyarakat (yang terdiri dari kumpulan individu/manusia) adalah bagian dari negara (salah satu unsur persyaratan terbentuknya negara) dan negara memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur masyarakatnya melalui pranata/media hukum agar cita dan tujuan dari masyarakat dan negara tersebut dapat mewujudkan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bahwa masyarakat merupakan bagian dari negara dan negara memiliki kekuasaan untuk membentuk hukum yang mengatur masyarakat demi terwujudnya cita dan tujuan masyarakat dan negara tersebut.




[1] Rachmad Baro, Teori Hukum, (Makassar: Lephaer Unkhair dan Intan Cendekia, 2005). h. 65
[2] Lihat Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., h. 4.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis, (Jakarta: Gunung Agung, Jakarta. 2002). h. 38
[6] Hasanuddin AF, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2004), h. 29. Lihat pula  S. Tanubroto, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, (Bandung: CV. Armico, 1989), h. 9.
[7] Ibid.
[8] Achmad Ali. Op.cit., h. 39
[9] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2003). h. 7
[10] Ibid.
[11] Dudu Duswara Machmudin, Op.Cit., h.15. Lihat pula Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., h. 7. 
[12] Achmad Ali. Op.Cit., h. 39
[13] Ibid., h. 42
[14] Ibid.
[15] Sudikno Mertokusumo. Op.Cit., h. 5
[16] Dudu Duswara Machmudin, Op.Cit., h. 15
[17] Achmad Ali. Op.Cit. h. 41
[18] Sudikno Mertokusumo. Op.Cit. h. 8
[19] Dudu Duswara Machmudin, Op.Cit., h. 16. Lihat pula Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., h. 8-9
[20] Dudu Duswara Machmudin, Op.Cit., h. 16-17
[21] Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., h. 12
[22] Sudikno Mertokusumo, Op.Cit. h. 10
[23] Rachmad Baro. Op.Cit., h. 74
[24] Dudu Duswara Machmudin, op.cit., h. 19. Lihat pula Sudikno Mertokusumo, op.cit., h.13.
[25] Achmad Ali. Op.Cit., h. 43
[26] Ibid.
[27] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit.
[28] Rachmad Baro, Op.Cit. h. 75
[29] Ibid., h. 80

[31]  Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 43
[32] Hans Kelsen.Teori Hukum Murni, terj. Raisul Muttaqien. (Bandung: Nusamedia & Nuansa, Bandung, 2007), h. 71
[33] Ibid., h. 55
[34] Darji Darmodiharjo dan  Shidarta.  Pokok-Pokok  Filsafat Hukum. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), h. 114
[35] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Prenada Media Corp,  2008), h. 73.
[36] Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. (Bandung: Mandar Maju, Bandung, 2003), h. 120-121
[37] Wirjono Prodjodikoro.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.(Bandung: Refika Aditama, 2009), h. 13
[38] Peter Mahmud Marzuki, Op. Cit., h. 49 
[39] Ibid.
[40] Ibid.
[41] Ibid.
[42] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, (Bandung: Refika Aditama, 2010), h. 9.
[43] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2003), h. 1-2.
[44] Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003), h.12.
[45] I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: Refika Aditama, 2009), h. 45.
[46] Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Gajah Mada Press, 2006), h. 141-142. Lihat pula Bachsan Mustafa, Op.Cit., h. 17.