Sabtu, 28 November 2015

kata pengantar buku PIH



KATA PENGANTAR


 



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan hidayah dan inayah-Nya buku ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah memberikan teladan bagaimana menjadi rakyat yang berhukum sekaligus pemimpin di bumi yang patut menjadi panutan hidup dari masa ke masa.
Buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum,” ini hadir sebagai upaya memberikan warna baru dari referensi-referensi Ilmu Hukum yang sudah ada. Pengantar Ilmu Hukum atau PIH merupakan matakuliah wajib di perguruan tinggi yang mempelajari hukum dan referensi wajib bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum. PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan-persoalan di bidang hukum. PIH memberikan pokok-pokok dan dasar-dasar yang jelas`mengenai sendi utama ilmu hukum. Berbeda dengan cabang-cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus dalam memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi matakuliah lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum atau jurusan hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum. Karena ilmu hukum juga menjadi pedoman bagi setiap aspek dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Penulis sadari sejak awal bahwa mengkaji dasar dan konsep Ilmu Hukum tidaklah mudah. Oleh karena pembelajaran mengenai ilmu hukum sangatlah  kompleks dan komprehensif. Di kalangan penstudi hukum dunia, PIH kerapkali disebut Encyclopaedia Hukum, yaitu mata kuliah pokok atau dasar dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Mempelajari Ilmu Hukum sangatlah penting, karena Hukum secara subtantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang baik akan berimbas pada tatanan masyarakat yang baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Akhirnya, semoga buku ini dapat menjadi referensi yang komprehensif bagi para civitas akademika maupun peminat bidang hukum. Sekaligus memberikan manfaat secara praktis maupun teoritis. Penulis  menyadari bahwa buku ini masih banyak kekurangannya, sehingga saran dan kritik sebagai dialektika yang membangun sangat kami apresiasi. Namun, setidaknya buku ini telah memberikan sumbangsih pengetahuan bagi publik pembaca. Selanjutnya, tentunya penulis juga patut berterima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan hingga selesainya buku.
Kolaka, 28 November 2015


                                                                                 Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar